Oleh: Tiara Mardova
Mahasiswa Fakultas Hukum/Universitas Bangka Belitung
PELECEHAN seksual adalah kejahatan kesusilan yang mana artinya, sebuah perilaku yang bernuansa seksual yang dilakukan langsung melalui kontak fisik ataupun non-fisik.
Pelecehan seksual ini bisa terjadi kepada siapa saja, tetapi yang paling dominannya anak-anak dan perempuan. Lalu, bisa terjadi di mana saja, misalnya bus, pasar, sekolah, kantor maupun di lingkungan sekitar rumah.
Pelecehan seksual ini pun sering sekali dianggap sebagai kejahatan yang merendahkan harkat martabat manusia karena berhubungan dengan tubuh, dan seksualitas tidak umum untuk anak-anak dan juga perempuan. Pelecehan seksual ini sering kali terjadi terutama pada perempuan. Bentuk-bentuk dari pelecehan seksual ini misalnya perbudakan seks, pemerkosaan, trafficking, dan lain sebagainya.
Maraknya kasus pelecehan seksual saat ini sudah sangat memprihatinkan sekali, yang mana kasus tersebut sudah masuk ke dalam lembaga pendidikan yang notabenenya adalah institusi untuk membentuk kepribadian siswa/mahasiswa. Bahkan, pelaku dari pelecehan seksual ini kerap melibatkan tenaga pendidik dan peserta didik itu sendiri.
Leave a Reply