“Dan batas akhir dari Undang-Undang 28 tahun 2009 ialah pada tahun 2024, sehingga selama 2 tahun ini perda atau perwako masih berlaku dan tidak ada kekosongan hukum selama 2 tahun,” katanya.
Sementara itu, Pemkot Pangkalpinang tetap membuka diri bila ada masyarakat, ahli hukum, dan sebagainya untuk memberikan telaah yang mendalam untuk mengoreksi kebijakan tersebut.
“Bilamana ada masyarakat, ahli hukum dan sebagainya memberikan telaah yang mendalam dan dapat mengkoreksi kami, ya kami membuka diri. Karena hanya Alquran yang tidak dapat dirubah,” ujarnya. rill/(dnd)
Leave a Reply