PANGKALPINANG, LASPELA – Penyesuaian SPPT Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2) tahun 2022 yang dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Kota Pangkalpinang, sudah melalui tahapan yang jelas.
Diakui Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang Budiyanto, menyebutkan jika keputusan tersebut telah melalui kajian mendalam, dan sudah dianalisis sejak April tahun 2021 lalu.
Budi menuturkan prinsip-prinsip penilai sebagaimana PMK yang mengatur tentang penilaian PBB tahun 2018. “Sudah melalui kajian mendalam dan dilakukan analisis mendalam yang mulai dilakukan pada April tahun lalu, beberapa diantaranya adalah rapat TAPD dan juga FGD dengan melibatkan beberapa stakeholder,” katanya, Senin (14/2/2022).
Dasar hukum penentapan SK Walikota ini, merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Namun, dikatakan Budi, undang-undang tersebut baru berlaku setelah 2 tahun.
“Dan batas akhir dari Undang-Undang 28 tahun 2009 ialah pada tahun 2024, sehingga selama 2 tahun ini perda atau perwako masih berlaku dan tidak ada kekosongan hukum selama 2 tahun,” katanya.
Sementara itu, Pemkot Pangkalpinang tetap membuka diri bila ada masyarakat, ahli hukum, dan sebagainya untuk memberikan telaah yang mendalam untuk mengoreksi kebijakan tersebut.
“Bilamana ada masyarakat, ahli hukum dan sebagainya memberikan telaah yang mendalam dan dapat mengkoreksi kami, ya kami membuka diri. Karena hanya Alquran yang tidak dapat dirubah,” ujarnya. rill/(dnd)