SK Walikota Soal NJOP Dinilai Misterius, Gandhi: Tiba-Tiba Saja Sudah Ada

PANGKALPINANG, LASPELA – Surat Keputusan (SK) Walikota mengenai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2) Kota Pangkalpinang, dinilai Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Depati Amir Gandhi merupakan SK yang misterius.

SK penyesuaian NJOP PBB-P2 ini menjadi perhatian karena kenaikan yang luar biasa fantastis. Di dalam penerbitan SK tersebut dikatakan Gandhi tidak ada yang tahu, tiba-tiba saja sudah ada.

“SPPT-nya sudah ada dan sudah beredar di masyarakat, baru kita ribut. Artinya hal ini tanpa sosialisasi sama sekali dan memang ternyata tidak ada yang mengetahui misteri SK Walikota ini,” katanya. Senin (14/2/2022).

Tidak adanya sosialisasi tersebut menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat. Banyak yang merasa terkejut dengan kenaikan SPPT yang mencapai 1.500 persen.

“NJOP ini menjadi dasar teman-teman Bakeuda untuk menaikan SPPT terkait dengan PBB P2, tidak adanya sosialisi tersebut menjadi gejolak masyarakat, masyarakat ini kaget dengan kenaikan SPPT yang mencapai 1.500 persen,” katanya.

Bahkan dikatakan Gandhi, tembusan ke DPRD pun tidak ada, sehingga DPRD pun bingung dengan dasar kenaikan ini. “Kalau rumus hitung-hitungannya itu Perda Nomor 2 tahun 2017 itu rumasan, kalau perkalian NJOP yang menentukan Walikota,” katanya.

Gandhi menuturkan, jika SK Walikota ini perlu dikaji ulang, karena terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). “Di sana ada point dan pasal terkait dengan relaksasi pajak khususnya PBB P2, nah disana dimungkinkan ada relaksasi dalam bentuk perhitungan nilai NJOP PBB P2 itu, tidak 100 persen tapi dicukupkan angkanya dari 20 smpai 100 persen, disanalah letak relaksasinya,” katanya.

Misalkan saja, lanjut Gandhi, Walikota memberikan kenaikan cukup 30 persen bagi masyarakat yang tinggal di lingkungan yang padat penduduk karena mayoritas warga, ialah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). “Atau perumahan subsidi cukup dengan 20 persen, atau wilayah perumahan komersil cukup 40 persen,” katanya.

SK tersebut pun menurut Gandhi merujuk ke Undang-Undang Nomor 28 tentang Pajak dan Retribusi. “Padahal dengan adanya UU 1 2022 terkait HKPD, seluruh produk UU 28 itu dihapuskan,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Gandhi menjelaskan jika hal ini sangat terbuka untuk dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika kebijakan pemerintah dianggap berlawanan atau tidak memenuhi keadilan. “Bisa digugat, kalau SK Walikota silakan gugat ke PTUN,” katanya.

Hingga kini Gandhi belum melihat SK Walikota tersebut. “Makanya saya bilang itu misterius,” ujarnya. (dnd)