MUNTOK, LASPELA — Aksi pencurian yang dilakukan JR (34) warga Desa Keretak, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah berakhir usai diringkus Anggota Polsek Jebus bersama Tim Gabungan dikediamannya, Rabu (12/1/22) lalu.
Diketahui, JR berhasil menyikat dua unit sepeda motor, hanya dalam kurun waktu dua hari. Pada aksi pertamanya yang dilakukan Minggu (26/12/21), saat JR nekat menggasak satu unit sepeda motor Yamaha N-Max di Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.
“Sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam, milik korban Rindu di parkir di teras rumah. Walaupun sudah terkunci, tetap saja hilang dicuri pelaku,” ungkap Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho, Jum’at (14/01/2022).
Kemudian selang satu hari dari aksi pertamanya, JR kembali menggondol satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor Honda Beat milik Mihardika (20) warga Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.
“Saat bangun tidur, korban melihat pintu rumahnya dalam keadaan terbuka. Satu unit Handphone yang sedang dicharger di dalam rumah, berikut sepeda motor miliknya yang diparkirkan di teras rumah tersebut sudah raib,” jelasnya.
Dari aksi curanmor JR, tim gabungan pun berhasil meringkusnya sekitar pukul 05.30 Wib, serta berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan saat ini sudah diamankan di Polsek Jebus untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max dan satu unit sepeda motor Honda Beat,” ungkapnya. (Oka)