Pindah Domisili Tak Perlu Lagi Surat Keterangan RT/RW

MUNTOK, LASPELA — Urusan kependudukan seperti pindah domisili saat ini tidak perlu lagi repot-repot harus mengurus surat keterangan melalui RT/RW sebagai persyaratan. Sekarang, warga cukup membawa Kartu Keluarga (KK) dan datang langsung ke Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bangka Barat, Muhammad Kaidi menyampaikan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

“Jadi kalau ada keluarga yang pindah, cukup suami yang dibutuhkan KK (Kartu Keluarga) saja,” ungkap Kaidi, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (11/1/22).

Namun, warga yang berstatus istri harus melampirkan surat keterangan persetujuan dari suami dengan disertai saksi. Mengingat, pihaknya pernah mendapatkan surat keterangan palsu yang dilakukan istri dengan memalsukan tanda tangan suami.

“Kecuali yang pindah itu istri dan anak, kami menambahkan harus ada surat pernyataan suaminya bahwa ini pindah atas persetujuannya. Karena rentan ini bermasalah, pengalaman kami ada surat itu dipalsukan tanda tangan suami sama istrinya itu,” jelasnya.

Kaidi menyampaikan, pihaknya saat ini terus melakukan sosialisasi terkait kebijakan, yang kian mempercepat dan mempermudah terkait pengelolaan kependudukan.

“Kita sudah sosialisasi, melalui tatap muka juga ada ke desa-desa. Sosialisasi bertahap lah, kalau mereka kesini kami edukasi, karena pada dasarnya kebijakan ini baik,” ungkapnya. (Oka)