Permendag No 19 Tahun 2021 Dinilai Komisi VII Akan Salah Tafsir

BPJ : Kita Minta Kemendag Berkoordinasi dengan Instansi Terkait

JAKARTA, LASPELA– Terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Eksport Pertambangan dinilai Komisi VII DPR RI akan mengacak-ngacak regulasi yang sudah berjalan.

Kritikan pedas tersebut disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Patijaya (BPJ) kepada Laspela.com, Jumat (26/11/2021).

Menurutnya, peraturan yang dibuat sepihak oleh Kementerian Perdagangan akan membuat celah baru bagi “pemain” untuk dapat melakukan eksport barang tambang tanpa Persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM.

“Misalkan yang terkait dengan pengaturan ekspor komoditas pertambangan, yang semestinya diatur dan harus mendapat Rekomendasi Ekspor dari Kementerian ESDM (Ditjen Minerba) menjadi tidak lagi diperlukan menurut Permendag No.19 Tahun 2021 jika sebuah komoditas pertambangan masuk kedalam Neraca Komoditas. Oleh karena itu kita minta Kemendag berkoordinasi dengan kementerian teknis,” ujar BPJ.

Leave a Reply