5.Wartawan lepas (freelance journalist) dapat mengikuti Uji Kompetensi Wartawan dengan melampirkan Surat Rekomendasi dari Perusahaan Pers tempat mempublikasikan karya jurnalistiknya;
6.Mengisi dan menyerahkan formulir dalam bentuk softcopy atau hardcopy;
7.Menyampaikan contoh karya jurnalistik yang dimuat dan/atau disiarkan pada segala jenis saluran yang tersedia dalam kurun waktu tiga bulan terakhir;
8.Menandatangani pernyataan kesediaan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan, dan mematuhi jadwal, tatacara uji, bersikap sopan dan berpakaian rapi;
9.Kecuali ketentuan angka 4 huruf a diatas, Wartawan pada Lembaga Penyiaran Publik (LPP-RRI dan LPP-TVRI) dan Kantor Berita Negara (Antara), harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 1, angka 2, angka 3, angka 4 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, angka 5, angka 6, dan angka 7;
Selain syarat diatas, peserta juga wajib melampirkan foto warna ukuran 3×4 Cm. Foto wajib menggunakan kemeja atau minimal kaos berkerah, dengan badan dan wajah tegak lurus. (mah)
Leave a Reply