PWI Bangka Jadi Tuan Rumah UKW, Panitia Buka Lima Kelas

5.Wartawan lepas (freelance journalist) dapat mengikuti Uji Kompetensi Wartawan dengan melampirkan Surat Rekomendasi dari Perusahaan Pers tempat mempublikasikan karya jurnalistiknya;

6.Mengisi dan menyerahkan formulir dalam bentuk softcopy atau hardcopy;

7.Menyampaikan contoh karya jurnalistik yang dimuat dan/atau disiarkan pada segala jenis saluran yang tersedia dalam kurun waktu tiga bulan terakhir;

8.Menandatangani pernyataan kesediaan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan, dan mematuhi jadwal, tatacara uji, bersikap sopan dan berpakaian rapi;

9.Kecuali ketentuan angka 4 huruf a diatas, Wartawan pada Lembaga Penyiaran Publik (LPP-RRI dan LPP-TVRI) dan Kantor Berita Negara (Antara), harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 1, angka 2, angka 3, angka 4 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, angka 5, angka 6, dan angka 7;

Selain syarat diatas, peserta juga wajib melampirkan foto warna ukuran 3×4 Cm. Foto wajib menggunakan kemeja atau minimal kaos berkerah, dengan badan dan wajah tegak lurus. (mah)

Leave a Reply