PWI Bangka Jadi Tuan Rumah UKW, Panitia Buka Lima Kelas

syarat-syarat

Mengacu kepada Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Kompetensi Wartawan, calon peserta Uji Kompetensi Wartawan wajib memenuhi syarat sebagai berikut:

1.Bekerja sebagai wartawan aktif yang dibuktikan dengan:
a. melampirkan fotocopy Kartu Pers yang masih berlaku;
b. Surat Keterangan dari Pemimpin Redaksi / Wakil Pemimpin Redaksi / Redaktur Pelaksana / Jabatan Setara; dan
c. Data Riwayat Hidup:

2.Tidak sedang sebagai bagian dari partai politik, anggota legislatif, humas lembaga pemerintahan dan swasta, anggota TNI dan Polri;

3.Telah menjadi wartawan paling singkat 1 (satu) tahun;

4.Bekerja sebagai wartawan pada perusahaan Pers, Lembaga Penyiaran Swasta, yang memenuhi ketentuan:
a. berbadan hukum Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) kecuali wartawan yang bekerja pada Lembaga Penyiaran Publik, Kantor Berita Negara, Lembaga Penyiaran Komunitas;
b. memuat nama penanggung jawab dan alamat (termasuk nomor telepon dan alamat surat elektronik) secara terbuka di masing-masing media;
c. melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi secara teratur dan berkesinambungan paling singkat selama 6 (enam) bulan;
d. dikelola untuk kepentingan umum, bukan media kehumasan, dan bukan media internal organisasi atau perusahaan; dan
e. tidak menggunakan nama dan/atau logo penerbitan, laman, atau lembaga penyiaran yang menyerupai nama lembaga negara atau badan publik;

Leave a Reply