Untuk jenjang Wartawan Madya dan Utama, kata Romlan, calon peserta yang lebih dahulu mendaftar dengan berkas yang sudah lengkap, itu yang akan diprioritaskan. Hal itu dibuktikan dengan tanda terima yang diberikan oleh panitia.
“Untuk jenjang Wartawan Muda, jika pendaftarnya banyak, kita akan terapkan seleksi melalui Pra UKW. Peserta yang lulus dengan nilai terbaik, itu yang akan kita prioritaskan ikut sebagai peserta pada UKW kali ini. Yang lainnya akan diprioritaskan ikut pada UKW berikutnya,” terangnya.
Lebih lanjut Romlan menjelaskan, salah satu materi UKW adalah pemahaman tentang Undang – Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak. Ketiga aturan tersebut termasuk pada Materi 1.1 untuk jenjang Wartawan Muda, 2.1 untuk jenjang Wartawan Madya, dan 3.1 untuk jenjang Wartawan Utama.
“Kebanyakan peserta gagal pada materi uji 1.1 Muda, 2.1 Madya, dan 3.1 Utama. Kami sarankan kepada calon peserta, agar mempelajari dan memahami 3 aturan tersebut, yaitu UU Pers, KEJ, dan PPRA,” ujarnya.
Leave a Reply