Pengelolaan Parkir di Pasar Muntok akan Diubah Jadi Sistem Portal

MUNTOK, LASPELA — Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Bangka Barat (Babar) akan merubah tata pengelolaan parkir di Pasar Tradisional, atau yang biasa disebut Pasar Ikan Muntok.

Kabid Perhubungan Disperkimhub Babar Juswardi, mengatakan sebelumnya biaya parkir dipungut oleh jukir (juru parkir) di tempat, namun ke depannya akan diberlakukan sistem portal atau pembayaran diawal.

Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022 yang ditargetkan akan naik. Selain itu, juga memelihara lingkungan pasar agar lebih tertib.

“Salah satunya pendapatan terkait dengan restribusi parkir baik di tempat khusus atau tempat umum beliau punya target. Beliau (Bupati,red) menanyakan mekanisme pemungutan dan proses yang selama ini berjalan di dalam pasar, beliau pengen sistemnya coba dirubah, didata ulang, diatur kembali biar pasar itu tertib, disiplin,” katanya.

Menurut Juswardi, pihaknya akan melakukan masa uji coba selama tiga hari yakni 12-14 Juni 2021 dengan menempatkan empat petugas di pintu masuk utama dan pintu samping pasar ikan.

“Jadi nanti kelihatan, untuk motor 1000 sesuai dengan perda dan pergubnya, untuk roda empat 2000 nanti akan diberikan karcis, setelah itu nanti akan kita rapatkan lagi,” katanya. (Oka)