Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Harry M.S alias Keling warga Kelurahan Toboali menerima somasi dari kuasa hukum CV Kasih Hati Jupri pasca diturunkannya pemberitaan terkait dugaan penyerobotan di lahan miliknya oleh oknum pengusaha tambak udang baru-baru ini.
Salah satu poin didalam somasi adalah adanya kekeliruan dalam pemberitaan bahwa dugaan penyerobotan lahan di lahan milik Harry di kawasan Sungai Gusung, Desa Rias itu bukan dilakukan oleh Haluan Jaya Sukses (HJS). Akan tetapi dilakukan oleh CV Kasih Hati Jupri. Untuk itu atas kekeliruan tersebut adanya permohonan maaf atas pemberitaan media online.
“Itu ada kekeliruan dalam penulisan berita saat wawancara dengan media online salah, harusnya CV Kasih Hati Jupri, bukan Haluan Jaya Sukses HJS. Yang kedua dalam somasi, minta dilihatkan bukti-bukti kepemilikan tanah, nanti saya berikan,” Kata Harry Keling, Rabu, 9 Mei 2021.
Keling mengaku sudah berkonsultasi dan meminta pendampingan kepada BPN setempat ihwal penentuan tapal batas pada lahan 2 hektar lahan yang dimilikinya. Namun, proses ini belum bisa dilakukan karena harus melalui ahli waris pemilik lahan yang pertama.
“Untuk pengajuan pengukuran tapal batas ulang itu harus dilakukan ahli waris dari sertifikat yang pertama. Ini sedang saya upayakan untuk memenuhi hal itu dan rencananya hari ini saya akan menemui ahli waris tadi,” ungkapnya. (Pra)