PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang ingin mencabut Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 1995 yang mengatur Pencegahan dan Larangan Pelacuran.
Hal ini untuk menghindari ketumpangtindihan pelaksanaan aturan. Sebab, saat ini Pemkot juga memiliki produk Perda nomor 2 tahun 2018 yang mengatur hukum dan permasalahan yang sama dengan perda lama.
Inisiasi pencabutan Perda nomor 10 tahun 1995 itu disampaikan Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Muhammad Sopian pada rapat paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangkalpinang.
“Pada tahun 2018, Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menetapkan Perda nomor 2 tahun 2018 yang mengatur hal yang sama, sehingga dalam hukum tidak terjadinya tumpang tindih, sehingga Perda 10 tahun 1995 harus dicabut,” katanya, Senin (17/5/2021).
Sopian menjelaskan, Perda tahun 10 tahun 1995 merupakan perda yang dikeluarkan pada saat Pangkalpinang masih menginduk ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. “Dengan ini pun akan adanya ketertiban dan kepastian dalam suatu produk hukum,” ujarnya.
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abang Hertza, menuturkan jika pencabutan perda hal yang memang lumrah dilakukan. “Hal ini lumrah harus dilakukan Pemkot, dan seharusnya memang jauh-jauh hari hal ini harus dilakukan,” katanya. (dnd)