PANGKALPINANG, LASPELA– Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung, Shulby Yozar Arhiady mengaku terkesan dan menyambut baik dengan usulan yang ditawarkan Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Bangka Belitung.
Menurutnya, usulan kolaborasi yang ditawarkan PWPM Babel ini sangat diharapkan Ombudsman sebagai jembatan edukasi bagi masyarakat agar penyelenggara negara dalam melaksanakan pelayanan publik sesuai dengan aturan dan mekanisme perundang-undangan.
“Kami sangat menyambut baik usulan yang ditawarkan rekan-rekan Pemuda Muhammadiyah. Ini yang kami harapkan selama ini. Kami ingin adanya penyambung informasi kepada publik bahwasanya Ombusdman hadir memberikan kepastian terkait kemungkinan adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan penylenggara negara terkait pelayanan publik. Jadi kami sangat menyambut baik kolaborasi ini,” ujar Shulby saat menerima kunjungan Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Bangka Belitung di ruang pertemuan Ombudsman RI perwakilan Babel, Jumat (5/2/2021).
Lebih lanjut disampaikan Shulby, bahwasanya kehadiran PWPM Babel ke Ombudsman RI ini setidaknya memberikan stigma positif bahwa peran pemuda sangat dibutuhkan dalam mengawal prosesi pembangunan terutama dalam mengawasi transparansi pelayanan publik.
” Dan saya sangat tersanjung dengan kunjungan hari ini. Jujur ini baru pertama kali terjadi ada Organisasi Kepemudaan yang mau menjadi inisiator dan corong Ombudsman memberikan edukasi. Kami sangat berterima kasih banyak. Kami juga menginginkan Pemuda Muhammadiyah nantinya bisa menjadi sahabat Ombusdman,” harapnya.
Sementara itu, Ketua PWPM Babel, Andika Saputra mengatakan tujuan kunjungan mereka selain bersilaturahmi kepada kepala Ombudsman Perwakilan Babel yang baru dilantik juga sebagai bentuk dukungan moril kepada Ombudsman RI agar setiap perkara dugaan pelanggaran administrasi pelayanan publik dapat segera terselesaikan.
“Jadi kedua alasan inilah yang melatarbelakangi kami hadir di kantor Ombudsman RI perwakilan Babel ini. Semoga pertemuan ini membawa kebaikan bagi semua masyarakat Bangka Belitung,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Andika, PWPM pada prinsipnya sangat mendukung kebijakan Ombusdman yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kendati demikian upaya pencegahan pelanggaran administrasi hendaknya juga dapat dilakukan sedini mungkin dengan memberikan edukasi kepada penyelenggara negara agar melaksanakan pelayanan publik sesuai dengan kaidah adminitrasi publik.
“Disamping itu juga masyarakat perlu juga diberikan edukasi terkait hak-hak mereka yang mungkin terabaikan oleh sistem pelayanan publik yang salah yang dilakukan pejabat publik,” tukasnya.(*)