PANGKALPINANG, LASPELA – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Abdul Fatah menghadiri Penyerahan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat, Hutan Sosial, dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (SK TORA) oleh Presiden RI, Joko Widodo secara virtual dari Istana Negara, di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (7/1/2021).
Usai menyaksikan Peyerahan SK Hutan Adat, Hutan Sosial, dan TORA oleh presiden, Abdul Fatah juga melakukan penyerahan secara simbolis SK Hutan Sosial dan SK TORA kepada perwakilan masyarakat penerima.
Dijelaskan Abdul Fatah, bahwa Presiden Jokowi berharap surat tanah ini untuk tidak dipindahtangankan, tetapi diolah menjadi tanah yang produktif dan bernilai ekonomi tinggi.
“Jangan sampai tanah ini didiamkan saja dan tidak dikelola. Penerima SK Hutan Sosial, Hutan Adat, maupun SK TORA, harus menyusun rencana-rencana pengembangannya,” ujarnya.
Saat ini sudah banyak diserahkan SK Hutan Sosial kepada masyarakat Bangka Belitung. Dari Beberapa kelompok masyarakat tersebut, telah menunjukkan bagaimana cara pengelolaannya.
“Satu di antaranya Bukit Peramun dan Gusung Bugis di Belitung. Di Gusung Bugis pengembangan baru pengembangan ekowisatanya dan rencananya akan dikembangkan lebih lanjut,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Siti Nurbaya, dalam laporannya menyampaikan bahwa, untuk Bangka Belitung telah diserahkan SK Hutan Sosial seluas 34.400 hektar untuk 7.120 Kepala Keluarga (KK) dan redistribusi tanah seluas 218 hektar untuk 890 KK.
Presiden Joko Widodo dalam sambutannya mengatakan, banyak hal yang bisa dilakukan untuk mengelola hutan sosial dan hutan adat sehingga memiliki nilai ekonomi.
“Tak hanya dimanfaatkan untuk agroforestri, tapi juga bisa ke ekowisata, bisnis agrosilvopastoral, bioenergi, bisnis hasil hutan bukan kayu, dan bisnis kayu rakyat, seperti sengon atau akasia. Silakan pilih sesuai provinsi masing-masing. Kalkulasi mana yang paling menguntungkan,” terangnya.
Terkait permodalan, presiden berharap, kelompok penerima SK Hutan Sosial dan Hutan Adat ini bisa dibantu akses permodalannya melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Terlebih saat ini pemerintah sudah menurunkan suku bunga KUR menjadi 6% per tahun, hal ini sangat visible untuk permodalan.
Selain itu, Presiden Joko Widodo menginginkan agar pemerintah provinsi maupun kabupaten, untuk memberikan pendampingan mengenai manajemen maupun teknologi kepada penerima SK tanah sosial dan tanah adat ini.
“Jika cara-cara ini dilakukan, kita bisa memetik untung yang besar pada suatu titik. Saya minta, lakukan terobosan kebijakan antar kementerian dan daerah, sehingga memberi dampak pada keadilan ekonomi rakyat, tanpa mengganggu fungsi hutan dan habitatnya,” harapnya.rill/(wa)