Reforma Agraria untuk Penanganan Sengketa dan Konflik

BANGKA BARAT, LASPELA – Asisten Sekretaris Daerah bidang Pemerintahan dan Sosial, Drs.Muhammad Soleh,M.AP membuka Rapat Koordinasi (Rakor) akhir Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Bangka Barat (Babar) tahun 2020 di Operational Room 1 Setda Bangka Barat, Rabu, (25/11/2020).

Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala OPD di lingkungan Pemkab Babar, Kepala ATR BPN Babar Janto Simanjuntak, Camat Jebus serta Camat Simpang Teritip.

Dalam sambutannya M Soleh mengatakan bahwa, kegiatan reforma agraria di Babar telah didukung dengan pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria berdasarkan SK Bupati No.188.45/164/1.3.1.1 tanggal 23 Maret 2020.

“Sedangkan upaya integrasi penataan aset baik redistribusi tanah atau legalisasi aset dijalankan oleh Badan Pertanahan Nasional melalui program atau kegiatan serta anggarannya,” ujarnya.

Reforma agraria dikatakannya bertujuan menangani sengketa dan konflik sesuai dengan Perpres No.86 tahun 2018 tentang Reformasi Agraria, sehingga dapat mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan.

“Untuk Kabupaten Bangka Barat, kegiatan reforma agraria telah dilaksanakan pada bulan Maret sampai dengan November 2020, melalui inventarisasi serta identifikasi data sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan potensi penataan akses yang tersedia di masing-masing kecamatan yang ada di Kabupaten Bangka Barat,” jelasnya.

Kegiatan tersebut juga dijelaskannya, sebagai bentuk perwujudan nyata dari kehadiran pemerintah daerah terhadap persoalan agraria.

“Dengan pelaksanaan reforma agraria di kabupaten Bangka Barat diharapkan dapat memberikan manfaat dan kesepakatan bersama mengenai arah kebijakan dan penanganan reforma agraria, serta penguatan kapasitas pelaksanaan reforma agraria yang akan berjalan,” pungkasnya. (IS