BANGKA BARAT, LASPELA – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIIB Muntok kecolongan setelah ditemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,43 gram. Barang haram tersebut didapati setelah dilakukan penggeledahan petugas keamanan.
Kepala Rutan Muntok, Abdul Rasyid Meliala kepada Laspela, Selasa (24/11/2020) mengatakan, pihaknya langsung bergerak setelah mendapatkan laporan dari Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) terkait kecurigaan adanya sabu-sabu di dalam sel pada 19 November lalu.
“Kami ada mendapat kabar dari KPR kami, bahwasanya ada barang masuk ke dalam yang diduga sabu melalui titipan barang,” ujar Abdul Rasyid.
Awalnya penggeledahan ke sel-sel yang dipimpin Alex Rizki Wijaya dilakukan sebanyak dua kali yakni siang dan sore hari yang dimulai pukul 14.00 WIB. “Selanjutnya kami juga melakukan penggeledahan di dalam pada sore hari, namun belum mendapatkan hasil atau nihil,” ungkapnya.
Tidak membuahkan hasil di dua kali penggeledahan, tindakan serupa juga dilakukan kembali pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB. Pada penggeledahan yang difokuskan di sel blok 9 itulah ditemukannya sabu-sabu.
“Akhirnya mendapatkan barang tersebut ada di dalam celana dan di dalam ember. Kita bawa ke atas, kita bongkar, kita gunting. Kami belum bisa memastikan, namun kami duga adalah jenis narkoba sabu beserta alat hisapnya, ada pipetnya, dan pirexnya,” bebernya.
Menurut Abdul Rasyid, ada sekitar 8 orang yang dicurigai mengkonsumsi sabu-sabu tersebut, yang kemudian selanjutnya pihak rutan melakukan test urine.
Setelah menemukan barang bukti, pihaknya, kata Abdul Rasyid segera melaporkan ke divisi Pas Babel yang mengarahkan ke Polres Bangka Barat. “Kami menghubungi pihak Kasat Narkoba yang langsung datang ke rutan Muntok dan memeriksa, karena kita sudah lama berkoordinasi dalam memberantas narkoba,” cetusnya.
Adapun bagi napi yang terindikasi menggunakan narkoba tersebut, diungkapkan Rasyid langsung di strap sel, dipisahkan dengan warga binaan lainnya baik dari segi penjagaan maupun pengawasan. (IS)