PANGKALPINANG, LASPELA – Abang Hertza, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Nota Keuangan tahun 2021 Kota Pangkalpinang, Rabu (18/11/2020).Raperda APBD dan Nota Keuangan juga disetujui oleh 5 fraksi diantaranya fraksi partai Golkar, fraksi partai Nasdem, fraksi partai Gerindra, fraksi Partai Keadilan Ssejahtera (PKS), fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Bahwa Raperda tentang APBD dan Nota Keuangan APBD tahun 2021 telah disampaikan pak Walikota Pangkalpinang pada 9 November 2020, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan Banmus dan dilakukan pembahasan oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemda untuk mendapatkan persetujuan bersama,” ujar Abang Hertza.“Dalam pembahasan Raperda tersebut yang berpedoman dalam RKPD, kebijakan umum anggaran dan PPAS sebagaimana kententuan pasal 105 ayat 2 tentang Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,” lanjutnya.
Komposisi dalam peesetujuan Raperda APBD tahun 2021 ialah, penerimaan Pendapatan Daerah sebesar Rp890 milliar, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp137 milliar, Pendapatan Transfer Rp753 milliar.Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp935 milliar, dari hal ini didapatkan selisih dari pendapatan dan belanja daerah defisit sebesar Rp44 milliar.
Sementara, Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2021 ialah, Penerimaan Pembiayaan Daerah Rp48 milliar dan pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp4 milliar, sehingga terdapat pembiayaan netto sebesar Rp44 milliar.
Sedangkan sisa kurang pembiayaan anggaran tahun berkenan ialah SIKPA atau nihil.Wakil Walikota Pangkalpinang, Muhammad Sopian dalam sambutannya berharap terjalinnya sinergitas antar lini untuk melaksanakan APBD tahun 2021, sehingga dapat berjalan sebaik-baiknya.
“Sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku, demi pembangunan Kota Pangkalpinang untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” harapnya. (adv/dnd)