Hore! Tenaga Pendidik dan Honorer Dapat Subsidi Gaji

JAKARTA, LASPELA – Bantuan Pemerintah Pusat melalui program subsidi gaji bagi pekerja yang sudah berjalan sejak Pandemi Covid-19 akan menyasar ke profesi guru honorer, dosen, serta tenaga kependidikan non-pegawai negeri sipil dari sekolah maupun perguruan tinggi negeri dan swasta.

Kepastian tersebut diungkapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim. Usulan Kemendikbud bersama Kemenkeu tersebut telah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DRD) RI.

“Kabar gembira, hari ini (Kemarin,red) adalah berkat perjuangan dari Komisi X, perjuangan dari Kemendikbud, dan juga dukungan yang luar biasa dari Kemenkeu, kita berhasil mendapatkan bantuan subsidi upah bagi para guru-guru honorer kita dan juga tenaga kependidikan yang non-PNS,” ujar Nadiem, dikutip dari detik.com, Senin (16/11/2020).

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerima bantuan gaji tersebut, seperti penghasilan kurang dari Rp5 juta dan belum menerima bantuan dari pemerintah melalui program lainnya.

“Karena itu, persyaratan kami untuk menerima subsidi gaji dari Kemendikbud sangat sederhana dan sangat efisien. Harus warga negara Indonesia tentunya, tidak menerima bantuan subsidi dari Kemenaker agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan Kemenaker,” ungkapnya.

Total gaji yang akan diterima yakni Rp1,8 juta dengan besaran calon penerima sebanyak 2.034.732 orang. Dari jumlah tersebut terbagi pada 162.277 dosen pada perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta. Kemudian, 1.634.832 guru serta pendidik sekolah negeri dan swasta.

Selanjutnya, 237.623 tenaga honorer perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri ataupun swasta.