Curi Aki PC Milik PT SNS, Salontok Diciduk Tim Opsnal Polsek Lepong

Oleh: Nopranda Putra
*Polisi Buru 2 Pelaku Lainnya


TOBOALI, LASPELA – Tim Opsnal Polsek Lepong berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Rabu, 4 November 2020 yang dilakukan tersangka Andry Mulyadi als Salontok (21) warga Dusun II darat, Desa Penutuk, Lepar Pongok.

Salontok mencuri 4 unit Aki excavator milik PT SNS di area perkebunan afdeling II di desa Penutuk, kecamatan Lepong.

Penangkapan tersangka Salontok dipimpin langsung oleh Kapolsek Lepong IPTU Perdana Win saat tersangka bersembunyi di dalam hutan di dusun Simpang Tiga, desa Penutuk.

Kabag Ops AKP Widodo mengatakan penangkapan Salontok berdasarkan LP/B – 02 / IV / 2020/BABEL/RES BASEL/SEK LEPONG/SPK, Jumat Tanggal 03 April 2020 yang dilaporkan pengawas lapangan PT SNS.

“Tersangka melakukan pencurian 4 unit aki excavator milik PT SNS dengan merusak pintu excavator pada bagian Aki dan kemudian mengambil aki excavator. Akibat kejadian itu, PT SNS mengalami kerugian sebesar Rp 7,2 juta,” kata Widodo, Kamis (5/11).

Ternyata aksi maling Aki tak hanya dilakukan Salontok seorang, Diungkap Widodo Salontok juga dibantu oleh dua rekannya yang saat ini dalam pengejaran Polsek Lepong. “Pelaku lainnya atas nama Frengky dan Rizal yang masuk daftar pencarian orang ( DPO),” tukasnya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan 1 kunci buah ukuran 16/17, 1 unit SPM merk honda supra fit dan 2 unit aki alat berat excavator merk GS.

“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” terang Widodo. (Pra)