JAKARTA, LASPELA – Pengumuman kelulusan seleksi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) diumumkan, 30 Oktober 2020, hari ini. Hal ini tentu ditunggu-tunggu oleh para peserta penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Selanjutnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengharuskan para peserta yang lolos untuk menyiapkan diri mengikuti tahapan selanjutnya. Demikian diungkapkan Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Andi Rahardia.
Bagaimana proses selanjutnya?
“Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 diarahkan melakukan pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta website sscn BKN dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan,” ujar Andi dikutip dari okezone.com, Jumat (30/10/2020).
Lanjut Andi, berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah peserta dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) meliputi pertama adaah pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.
“Kemudian yang kedua adalah ijazah asli untuk lulusan dalam negeri atau ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri kemudian yang ketiga adalah transkrip nilai asli. Keempat adalah Surat pernyataan 5 poin,” terangnya.
Kelima adalah surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan. Keenam adalah Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.
Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah. Dan terakhir bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja), dan DRH yang sudah ditandatangani.