Residivis Kembali Dibekuk Petugas

SUNGAILIAT, LASPELA —  Tak jera masuk keluar penjara dalam kasus pencurian dan penodongan. Zulfikar (30) kembali dibekuk petugas setelah melakukan aksi penodongan di wilayah Pantai Rebo Sungailiat.

Tersangka sendiri mengaku biasa menyasar anak muda yang sedang pacaran. Bahkan melakukan upaya pemerkosaan terhadap korban.

“Saat itu korban saya ancam dan saya ikat tangannya, setelah itu saya cabuli,” kata Zulfikar saat dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Polres Bangka, Selasa (8/9/2020).

Dalam aksinya tersebut, tersangka juga mengaku ada delapan orang menjadi korban penodongan saat melakukan camping di Pantai Rebo beberapa waktu lalu.

“Korban yang lain saya ambil Hp nya,” sambung pria 30 tahun itu.

Sementara itu, Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan mengatakan jika tersangka merupakan residivis dan sudah lima kali masuk penjara lantaran melakukan tindakan kriminal di beberapa tempat.

“Kasus awal yang dilakukan pelaku adalah kasus 351 ayat 2 yang masuk LP di wilayah hukum Polsek Pemali. Namun setelah dilakukan pengembangan, tenyata yang bersangkutan tidak hanya melakukan tindakan penganiayaan, tetapi juga melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan dan juga penodongan,” ungkap Kapolres.

Ia juga meminta kepada pihak korban untuk segera melaporkan kasus tersebut ke Polres Bangka.

“Dari laporan yang masuk baru ada enam LP, sementara ada delapan orang yang menjadi korban. Jadi masih ada dua LP lagi yang belum masuk,” ujar Kapolres.

Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat pasal 351 dan pasal pencabulan anak dibawah umur dengan ancaman minimal 15 tahun penjara. (mah)