“Silahkan sampaikan kepada kami baik dijajaran ditingkat PPS maupun PPK atau bisa langsung ke KPU kalau memang belum terdaftar sebagai daftar pemilih,” ujarnya.
Ia mengatakan, data pemilih yang dilakukan pencoklitan didapat dari hasil sandingan DP4 dan DPT terakhir. Untuk itu, jika masih ditemukan data yang sudah meninggal tahun 2015, 2016 dikarena keluarganya belum mengurus akta kematian sehingga dari Capil belum bisa menghapus, dan kita KPU tidak berani menghapus data tersebut kecuali setelah dilakukan coklit.
“Jika masih ditemukan data yang sudah meninggal kita tidak bisa menghapus langsung, kecuali setelah dilakukan coklit, dan sudah dilakukan sudah dilakukan verifikasi faktual di lapangan dan orangnya memang meninggal dunia baru kita hapus,” katanya. (Pra)
Leave a Reply