Pengacara Ini Pertanyakan Tindak Lanjut BKPSDMD Babel Soal Laporan Mediator

PANGKALPINANG, LASPELA- Pengacara Ahda dari kantor pengacara Ahda – Irayadi dan rekan meminta Badan Kepegawaian Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Bangka Belitung segera menindaklanjuti laporan mereka soal mediator ASN di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang dianggap tidak profesional dan melanggar kode etik sebagai mediator.

Menurut Ahda, laporan awal yang mereka tujukan ke Disnaker Babel dengan tembusan ke BKPSDMD dan Gubernur sudah dilakukan mekanisme sebagaimana mestinya.

” Oleh karenanya kami mempertanyakan langkah dan proses yang sudah dilakukan BKPSDMD ini, karena proses penyelesaian pengaduan di dinas tenaga kerja sudah selesai berdasarkan berita acara klarifikasi, bahkan mediator ASN ini juga mendapatkan surat peringatan dari kepala dinas,” ujar Ahda kepada Laspela.com, Selasa (9/6/2020).

Ia menyebutkan secara dokumen administrasi masalah ini sekarang berada di BKPSDMD Babel. Oleh karenanya pula kata dia, kasus ini dimohonkan dapat diselesaikan dengan cepat.

“Kami minta BKPSDMD dapat melihat ini sebagai bukti untuk memberikan sanksi terhadap pelanggaran etik oleh oknum mediator,” tandas Ahda.

Sampai berita ini diturunkan kepala bidang (Kabid) Penilaian Kinerja, Informasi dan Kesejahteraan BKPSDMD Babel Abdul Goni saat hendak dikonfirmasi oleh Laspela.com melalui layanan whatsapp baik melalui pesan ataupun panggilan juga tidak ditanggapi. Padahal pesan untuk konfirmasi berita ini juga sudah dicentang biru tanda sudah dibacanya pesan tersebut.(*)