Ia juga menuturkan, pihaknya tidak main-main dalam melakukan penegakan hukum terhadap kasus ini, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Undang-undang Minerba dan Undang-undang Kehutanan.
“Ancaman hukumannya diatas 6 tahun penjara. Dijerat pidana berlapis karena melanggar Pasal 158 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang minerba dan Undang-undang kehutanan nomor 18 tahun 2013,” tuturnya.
Haryo menambahkan tindakan penegakan hukum yang dilakukan pihaknya tersebut juga diikuti dengan mengamankan sejumlah barang bukti.
“Saat dilakukan penegakan hukum, kita mengamankan peralatan yang digunakan untuk menjalankan aktivitas tersebut mulai dari 2 eskavator, 2 unit mesin pompa, mesin pompa air, slang yang digunakan untuk menyedot air hingga timah basah. Barang bukti sudah diamankan di Mapolda Bangka Belitung,” ujar dia. (Pra)
Leave a Reply