” Kemudian dilakukan musyawarah desa khusus untuk validasi, finalisasi, dan penetapan penerima BLT dana desa yang ditandatangani Kepala Desa, Pengesahan oleh bupati atau wali kota atau camat selambatnya lima hari kerja,” cetusnya
Selanjutnya, dikatakan Suradi akan tetap dilakukan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh badan permusyawaratan desa, camat, dan inspektorat kabupaten, dengan penanggung jawab penyaluran BLT dana desa tetap berada pada kepala desa.(is)
Leave a Reply