Lebih lanjut Tarmin menyampaikan Undang-undang Pelaksanaan Pilkada jelas dinyatakan Pegawai Negeri harus bersikap Netral tanpa memihak atau mendukung pasangan calon tertentu.
” Dan yang bukan pegawai bisa memonitor kalau ada Pegawai Negeri yang terlibat.
PNS Boleh memilih karena hak memilih dia tidak dihilangkan atau dibekukan, tapi tidak boleh mengkampanyekan promosikan salah satu pasangan calon.
Kalau mau mendengar apa program pasangan calon boleh juga. Jadi, ada hal-hal yang boleh dan tidak,” tukasnya.
Agar dalam pelaksanaan pilkada 2020 akan berjalan baik, Tarmin berpesan untuk berlaku cerdas selaku pemilih dan jangan sampai diadu domba oleh pihak-pihak tertentu.
” Kita harus sadar cerdas selaku pemilih karena yang suka diadu domba itu pemilihnya. Berpolitik harus dewasa, pilihan adalah hak kita, tidak ada orang yang bisa memaksa kita, namun kita tidak perlu terpecah belah. Berbeda pilihan tidak harus saling jelek menjelekkan. Laksanakan Pilkada di Bangka Barat dengan baik, beda pilihan tidak mengapa asal jangan terpecah belah,” pungkasnya.(is)
Leave a Reply