Oleh: Jon Piter Wartawan Laspela
KOBA, LASPELA– Kepolisian Polres Bangka Tengah (Bateng) meringkus lima orang pelaku tindak pidana perjudian yang terdiri dari tiga orang laki- laki dan dua orang perempuan. Penangkapan ini dilakukan setelah beberapa kali pihak Polres Bateng menerima laporan dari warga.
Kabag Ops Polres Bateng, Kompol Andi Purwanto, menjelaskan bahwa pada hari Senin tanggal 10 Februari 2020 sekitar jam 11 malam, pihaknya kembali mendapatkan pengaduan dari masyarakat bahwa di salah satu rumah kontrakan di Jalan Simpang Jongkong Permai ada beberapa masyarakat yang melakukan tindak pidana perjudian.
“Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, anggota Satreskrim langsung ke lokasi dan berhasil mengamankan lima orang pelaku,” kata Andi, Senin (17/2/2020).
Andi mengungkapkan bahwa pada saat dilakukan pengamanan, kelima orang pelaku diduga sedang melakukan tindak pidana perjudian, dan Polres Bateng sudah melakukan penahanan kepada kelima orang pelaku atas nama Rika (43), Aloysius (36), Ruslina (42), Effendi (38), dan Marzuki (31).
“Kesemuanya kami kenakan Pasal 303 ayat 1 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” ujar Kabag Ops.
Andi mengatakan bahwa dari pengamanan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 93 lembar kartu remi, 6 buah kotak kartu remi, uang berjumlah Rp. 830 ribu, dan beberapa barang bukti lainnya.(*)