SUNGAILIAT, LASPELA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Bangka memastikan tidak ada Debt Collector yang menagih pembayaran iuran bulanan. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Bangka, Muhammad Ali Rasid saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/1/2020).
Rasid menegaskan bahwa saat ini pihaknya hanya bekerja sama dengan kader JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) untuk melakukan sosialisasi terkait BPJS.
“Tidak ada yang namanya Debt Collector BPJS, di kita hanya ada kader JKN yang merupakan salah satu warga di daerah yang bisa berkoordinasi dan bekerjasama. Orang yang lincah dan mobile di daerah,” ungkapnya.
Meski demikian, kader JKN tersebut hanya untuk mengingatkan para peserta jika memang sudah terjadi tunggakan agar tidak membengkak dan lebih memberatkan masyarakat.
“Tugasnya ini selain melakukan sosialisasi terkait BPJS ini kepada masyarakat, kader JKN ini juga melakukan monitoring dan mengingatkan warga yang menunggak agar untuk segera membayar iurannya,” terangnya.
Namun, dikatakan Rasid, bagi para masyarakat yang ingin membayar melalui kader JKN tersebut juga dibolehkan karena setiap kader JKN sudah dilengkapi dengan alat EDC (elektronik data captured).
“Jika pada saat mengingatkan itu ada masyarakat yang mau bayar juga tidak masalah karena kader JKN ini dilengkapi dengan EDC jadi bisa juga,” pungkasnya. (mah)