Oleh : Indriani Sari
BANGKA BARAT, LASPELA– Pengadilan Negeri Muntok kembali menggelar sidang kasus narkotika jenis nabu atas terdakwa Elli alias Eli bin Muksin dan Rusna alias Yuli binti Waimin, Kamis ( 26/12/2019 ) siang.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Erica Mardaleni SH ini mengagendakan keterangan saksi.
Aan Ferdian salah satu saksi memberikan kesaksian bahwa penangkapan dimulai ketika Polisi mendapat keterangan dari masyarakat tentang aktivitas penjualan narkoba di Tambang Besar Desa Ketap.
” Setelah mendapat keterangan masyarakat dilakukan penangkapan, Kamis 26 September 2019, semuanya berjumlah empat orang yaitu jon, Neli, eli dan rusna,” jelas Aan.
Selain itu, kata Aan, dilokasi penangkapan, para pembeli biasanya dapat menggunakan sabu di tempat tersebut.
Sementara dari keterangan Rusna, didapati bahwa dia mengakui adalah seorang pemakai sekaligus berperan menjualkan sabu milik suaminya dengan upah sebesar seratus ribu rupiah.
Pasangan suami istri ini menggantung hidup dengan menjual sabu kepada pekerja tambang di Tambang Besar Desa Ketap.
Atas keterangan saksi ini kedua terdakwa mengakui perbuatannya.
Sidang selanjutnya akan digelar tanggal 7 Januari 2020 mendatang.(is)