Anggota BPD Baturusa Resmi Dilantik, Mulkan: Jangan Ada Lagi Keragu-raguan

MERAWANG, LASPELA — Sebanyak 9 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Baturusa periode 2019 – 2025 secara resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Bupati Bangka Mulkan, Kamis (26/12/19).

Dalam amanatnya Mulkan mengatakan kepada anggota BPD yang sudah dilantik untuk dapat menjalankan tugas dan kewajiban dengan baik tanpa adanya keragu-raguan lagi, sebab kata Mulkan, anggota BPD tersebut sudah sah secara hukum.

” Berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 mengatakan bahwa Pemerintah Desa itu terdiri dari Kepala Desa dan BPD, ini perlu kita garis bawahi agar dilaksanakan sebaik-baiknya untuk melayani masyarakat, jadi mulai hari ini tidak ada keraguan lagi karena sudah sah secara perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia, jadi silahkan jalankan tugasnya dengan baik,” ungkap Mulkan.

Mulkan meminta kepada Kades, BPD dan perangkat desa lainnya untuk bisa menjaga kekompakan agar semua program desa dapat terwujud.

“Harus adanya sinergitas terutama dalam menjalankan program-program desa, apapun programnya harus dilaksanakan secara bersama-sama. Untuk itu, jagalah kekompakan dan kebersamaan agar semua program desa dapat terwujud dengan baik,” tandasnya.

Selain itu, dia juga berharap kepada anggota BPD yang baru dilantik untuk dapat menjalankan tugas dengan amanah.

“Selamat bekerja dan jagalah amanah yang diberikan masyarakat kepada bapak ibu sekalian. Bekerjalah dengan ikhlas, agar apa yang kita kerjakan dapat dapat berguna bagi masyarakat banyak,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Bangka, Iskandar mengimbau agar dalam penyelesaian berbagai masalah di desa harus mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat.

“Anggota BPD Baturusa ini adalah yang terakhir dilantik dari seluruh desa yang ada di Kabupaten Bangka, walaupun ketinggalan tetapi jangan sampai ketinggalan zaman, dan jika ada permasalahan-permasalahan jangan lakukan voting tetapi langkah yang terbaik adalah dengan jalan musyawarah,” pintanya. (mah)

Leave a Reply