Penolakan Perpanjangan HGU PT. KBP, DPRD Serap Aspirasi Masyarakat Kulur Ilir

Oleh: Jon Piter Wartawan Laspela

KOBA, LASPELA– Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Tengah (Bateng), menggelar audiensi bersama masyarakat Desa Kulur Ilir di Kantor Desa Kulur Ilir, terkait penolakan masyarakat tersebut terhadap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Komogan Barutama Permai, yang bergerak di bidang Tambak Udang, .

Wakil Ketua I DPRD Bateng sekaligus Koordinator Komisi II, Batianus, mengatakan bahwa audiensi dan penyerapan aspirasi masyarakat ini terkait dengan penolakan masyarakat terhadap pihak PT. Komogan Barutama Permai.

“Melalui audiensi ini, kami dapat menyimpulkan bahwa masyrakat, serta perangkat Desa Kulur Ilir menolak perpanjangan HGU PT. Komogan Barutama Permai, yang bergerak di bidang tambak udang,” kata Batianus, Jumat (6/12/2019).

Batianus menegaskan bahwa DPRD Bateng mendukung masyarakat dalam penolakan tersebut.

“Saya sebagai Wakil Ketua DPRD Bateng menyerap aspirasi dari masyarakat, dan mendukung penolakan itu, karena di lahan seluas 178 ha itu sudah menjadi perkebunan masyarakat,” tegas Batianus.

Anggota Komisi II DPRD Bateng, Apri Panzupi, menerangkan bahwa PT. Komogan Barutama Permai memiliki HGU no. 01 tahun 1990, dan berakhir pada tahun 2015, dengan lahan seluas 178, 64 ha.

“Perusahaan ini mulai masuk ke wilayah Desa Kulur Ilir tahun 1988 sampai 1991, setelah itu mereka keluar tanpa ada aktifitas apapun, dan tak pernah kembali lagi sampai pada tahun 2018 mereka kembali lagi untuk mengajukan perpanjangan,” terang Apri.

Apri mangungkapkan bahwa memang perusahaan tersebut diberikan kesempatan untuk memperpanjang HGU, tetapi Apri mengingatkan pemerintah untuk mengevaluasi terkait ketertiban perusahaan.

“Pemerintah harus mengevaluasi perusahaan ini, terkait tertib tidaknya administrasi, pengelolaan atau pengusahaan, kewajiban pajak, dan selama memiliki HGU ada tidaknya kontribusi untuk pendapatan daerah,” kata Apri.

Apri mangatakan bahwa disamping perlunya evaluasi, hal yang terpenting adalah masyarakat desa menolak perpanjangan HGU, dan berharap dengan tidak diperpanjangnya HGU, masyarakat dapat mengusahakannya.

“Seluruh masyarakat Dusun 2, dan masyarakat Desa Kulur Ilir yang aktifitas pertaniannya bersinggungan dengan perusahaan menolak perpanjangan HGU, dan sekarang masyarakat resah karena sudah ada pemasangan patok beton,” ungkap Apri.

Kepala Desa Kulur Ilir, Abdurahman, menjelaskan bahwa masyarakat Desa Kulur Ilir merasa keberatan apabila PT. Komogan Barutama Permai memperpanjang HGU lantaran hampir seluruh lahannya telah ditanami masyarakat dengan tanaman pertanian seperti Karet dan Kelapa Sawit.

“Hampir seluruh lahan PT telah menjadi lahan pertanian masyarakat, karena memang lahan tersebut sejak Tahun 1991 tidak pernah diusahakan oleh PT. Komogan Barutama Permai,” ungkap Abdurahman.

Abdurahman berharap bahwa HGU PT. Komogan Barutama Permai tidak diperpanjang oleh pemerintah, agar masyarakat tetap dapat bertani di lahan tersebut.(*)

Leave a Reply