Sigap, Polres Bangka Kembali Ungkap Kasus Narkotika

SUNGAILIAT, LASPELA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka kembali ungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Tersangka berinisial RA (17) yang merupakan warga asal Kelurahan Sungailiat, Kabupaten Sungailiat, Bangka berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Bangka saat berada di warnet Pisces yang beralamat di jalan RE Martadinata sekira pukul 21.00 WIB.

Saat melakukan penggeledahan, tim Satresnarkoba menemukan satu bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkoba jenis shabu berat kotor 0,28 gram dan dikemas di dalam bungkus rokok didalam kantong celana panjang RA.

“Setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka dan dilakukan introgasi, RA mengaku mendapat barang narkotika jenis shabu tersebut dari AO,” ungkap Kabag Ops Polres Bangka AKP. Faisal Fatsey, SIK saat jumpa pers. Kamis (21/11/19).

Mendapat informasi tersebut tim Satresnarkoba Polres Bangka langsung melakukan pengembangan dan sekira pukul 21.00 WIB tersangka AO berhasil ditangkap di pinggir jalan depan rumahnya yang beralamat di Nelayan II Sungailiat Bangka.

“Setelah berhasil ditangkap, kemudian tim melakukan penggeledehan terhadap tersangka AO dan ditemukan barang bukti dua bungkus plastik bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,58 gram dan satu bungkus plastik bening kosong didalam rokok yang dikubur oleh AO disamping rumahnya,” jelas Kabag Ops.

Atas perbuatannya kini tersangka dijerat pasal 114 (1) dan 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara 12 sampai 20 tahun. (mah)