Oleh: Nopranda Putra
PAYUNG, LASPELA – Polsek Payung, Polres Bangka Selatan mengamankan pria paruh baya, Kur (52) warga Desa Payung, Bangka Selatan di pondok kebun miliknya di hutan Rintis, desa Payung pada Selasa (12/11) berdasarkan LP/B-335/XI/2019/BABEL/RESBABEL/Sek Payung tanggal 10 Nopember 2019.
Kur diciduk tim Reskrim Polsek Payung yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Payung Iptu. Robi Purba lantaran telah membobol rumah dan toko milik korban Sud warga Desa Payung pada Minggu (10/11) sekira pukul. 02.00 Wib.
Adapun kerugian yang dialami korban yakni uang sebesar Rp. 97,9 juta dan alat toko berupa rokok yang untuk dijual yakni rokok Surya 2 slop, Sampoerna Mild 8 bungkus dan Dunhill 1 slop.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 97,9 juta dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Payung pada Minggu (10/11) pukul 20.00 Wib,” kata Kapolres Basel AKBP. S. Ferdinand Suwarji melalui Kabag Ops Kompol Rusnoto, Selasa (12/11) malam.
Atas perbuatan itu, ungkap dia pelaku diduga telah melanggar pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
“Untuk pelaku kita amankan ke Mapolsek Payung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya. (Pra)