banner 728x90

Resedivis Pencurian dan Pengeroyokan Ditangkap Lagi

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

Oleh: Andini Dwi Hasanah

TANJUNGPANDAN, LASPELA- Polsek Tanjungpandan kembali menangkap Beben(27) pelaku tindak pidana pencurian dan pengroyokan.

banner 325x300

Pelaku yang merupakan buruh harian lepas tersebut diakatakan Kapolsek Tanjungpandan AKP Agus Handoko, sudah tiga kali keluar masuk Lapas.

Penangkapan Beben bermula dari laporan salah satu masyarakat yang mendatangi Polsek Tanjungpandan tentang pengeroyokan yang terjadi pada dirinya pada Minggu (14/07/2019).

Serta laporan lain tentang pencurian pada Kamis (18/07/2019). Dari informasi ini lah, Polsek Tanjungpandan menggali informasi untuk mengejar pelaku. Ternyata pelaku pengeroyokan dan pencurian adalah orang yang sama.

“Pada tanggal 18 Juli 2019 sekitar jam 5 pagi, yang bersangkuatan (pelaku) mencongkel pintu belakang, kemudian mengambil di atas meja sebuah handphone. Pelapor melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Tanjungpandan, kemudian kita lakukan olah TKP dan data yang ada ternyata mengarah ke pelaku yang sama, yaitu Beben yang juga tersangka pelaku pengeroyokan,” ungkap Kapolsek Tanjungpandan AKP Agus Handoko saat melakukaan press release, Rabu (31/07/2019)

Dari informasi yang terus dikembangkan oleh Polsek Belitung, akhirnya Pelaku dapat dilakukan penangkapan. Saat melakukan penangkapan, Beben berusaha melarikan diri dan akhirnya petugas pun melumpuhkannya dengan tembakan pada kaki kanan.

“Pada tanggal 29 akhirnya kita mengupayakan penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri dari arah jalan raya menuju rumah Pak Danlanud kurang lebih pukul setengah 5 sore. Akhirnya di bantu rekan-rekan yang kebetulan PAM di rumah dinas Danlanud, akhirnya pelaku dapat kita amankan,” pungkas Agus.

Barang bukti yang diamankan Polres Tanjungpandan Berupa 2 buah kayu untuk aksi pengeroyokan dan satu buah baju kaos. Sedangkan untuk pencurian, Polsek Tanjungpandan mengamankan 1 buah handphone.

Saat ini rekan Beben untuk aksi pengeroyokan masih buron dan masih dilakukan pengejaran dari jajaran Polsek Tanjungapandan.

Selain Beben, Polsek Tanjungpandan juga kembali menangkap Aris (20) pelaku tindak pidana pencurian ‎dinamo starter dan cas pada Minggu (28/7/2019).

Pengungkapan pelaku pencurian dengan TKP di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) itu dilakukan jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan sebelum 24 jam.

“Berdasarkan informasi dari nelayan setempat kami mendapatkan satu nama terduga pelaku. Kebetulan dia ini juga nelayan dari Pulau Pongok tapi alamat tinggal di Jalan Kamboja, Kecamatan Tanjungpandan,” ungkap Kapolsek Tanjungpandan AKP Agus Handoko

Ia mengatakan pelaku sudah menjual satu barang hasil curian ‎berupa dinamo cas di tukang besi bekas dengan harga Rp 600 ribu.

“Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Tanjungpandan selama 20 hari untuk keperluan penyidikan. Pasal yang disangkakan sementara 363 subsider 362 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” kata Agus. (din)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version