banner 728x90

Selama Ramadhan, Polsek Jebus Larang Pedagang Jual Petasan

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

JEBUS, LASPELA – Polsek Jebus melarang pedagang untuk memperjual belikan petasan atau mercon selama bulan Ramadhan 1440 Hijriah.

Kapolsek Jebus AKP Andi Purwanto, S.I.K., seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si mengatakan kepada pedagang agar dapat menaati aturan yang sudah dibuat.

banner 325x300

“Kami Berharap agar aturan tersebut dapat ditaati, sehingga tidak ada pedagang yang ingin mencoba-coba menjual petasan di wilayah Jebus dan Parit Tiga,” tegas Kapolsek.

Sebagai bentuk keseriusan terhadap aturan, pihak kepolisan terus melakukan penertiban atau razia terhadap pedagang di Parit Tiga-Jebus yang masih berjualan petasan selama bulan Ramadhan.

“Ini dilakukan untuk menekan dampak buruk bermain petasan dan kembang api, Polsek Jebus melakukan razia ke sejumlah pedagang,” jelas Kapolsek.(and)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version