Masa Tenang, Peserta Pemilu Diminta Tutup Akun Medsos Berbau Politik

Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA –Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) jelang menghimbau kepada peserta Pemilu tahun 2019 untuk tidak melakukan Kampanye pada masa tenang.

Ketau Bawaslu Basel, Sahirin menuturkan larangan kampanye di masa tenang sesuai dengan undang-undang yang berlaku Republik Indonesia.

“Pelarangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019, dimana masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan umum,” tuturnya, Minggu (14/4).

Ia juga menambahkan, pada Pasal 276 menyebutkan bahwa Kampanye Peserta Pemilihan Umum dimulai sejak ditetapkannya DCT dan berakhir sampai dimulainya Masa Tenang yakni tanggal 14 – 16 April 2019.

Oleh karena itu, ia menghimbau masyarakat untuk tidak me-repost postingan dari Akun Media Sosial yang sebelumnya digunakan peserta pemilu untuk berkampanye.

“Terhitung sejak mulainya Masa Tenang yakni tanggal 14-16 April diharapkan juga kepada pengguna media sosial atau masyarakat untuk tidak memosting Alat Peraga Kampanye ataupun Bahan Kampanye, serta tidak mempromosikan Paslon ataupun Calon Legislatif,” ujarnya

Ia menegaskan apabila terjadi dan terbukti melakukan pelanggaran Pemilu di masa tenang, maka pelanggar tersebut akan dikenakan sanksi yang berat.

“Peserta Pemilihan Umum yang melakukan kampanye di masa tenang dapat dikenai sanksi sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dimana pasal tersebut menyebutkan bahwa Peserta Pemilu yang melakukan kampanye diluar jadwal dapat dikenai sanksi kurungan paling lama 1 (satu) Tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00,” Tambahnya.

Sementara itu, Azhari selaku Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan juga mengatakan bahwa, Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan kembali ingatkan Peserta Pemilihan Umum untuk tidak melakukan kampanye pada Masa Tenang.

Selama Masa Tenang hingga Pungut Hitung nanti, Kami menghimbau agar Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 untuk tidak melakukan Kampanye. Kampanye disini adalah semua jenis metode kampanye, baik Tatap Muka, Pertemuan Terbatas, Rapat Umum, termasuk kampanye di Media Sosial,” tukasnya.

Ia juga meminta peserta pemilu untuk segera menonaktifkan akun media sosial (medsos) selama berlangsungnya masa tenang hingga masa oungut hitung.

“Kami juga menghimbau peserta pemilu untuk segera menonaktifkan akun media sosial yang sebelumnya digunakan untuk berkampanye dan tidak lagi memposting gambar Alat Peraga Kampanye maupun Bahan Kampanye yang sebelumnya digunakan untuk menyampaikan visi dan misinya,” tandasnya. (Pra)