Pengadaan Barang Jasa Harus Sesuai Aturan

“Perencanaan pengadaan ini tentunya tak lepas dari peran Pejabat Pembuat Komitmen. Peranan PPK sangat penting dalam menentukan keberhasilan pelaksanaan pengadaan dari awal sampai akhir proses pengadaan,”jelasnya.

Lebih lanjut Pj Sekda menyampaikan bahwa perpres no 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dalam pelaksanaannya diharapkan dapat memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran usaha mikro dan usaha kecil menengah serta pembangunan berkerlanjutan sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang sejahtera.

“Diharapkan dalam pelaksanaannya memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran usaha mikro dan usaha kecil menengah serta pembangunan berkerlanjutan sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang sejahtera,”harapnya.

Acara Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 dan Pembekalan Teknis Bagi Pelaku Pengadaan Pemerintah Kabupaten Bangka tersebut berlangsung selama satu hari dan dihadiri oleh segenap Kepala OPD dan PPK se Kabupaten Bangka.

Leave a Reply