Kurun Waktu 2 Bulan, Polres Basel Ungkap 5 Kasus dan 13 Tersangka

Oleh : Nopraanda Putra

TOBOALI, LASPELA – Dalam kurun waktu dua bulan, jajaran Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil ungkap kasus tindak pidana sebanyak 5 kasus yang terjadi di wilayah hukum (wilkum) Basel dengan mengamankan tersangka sebanyak 13 orang.

“Dari bulan September sampai Oktober 2018, jadi terhitung selama dua bulan Polres Basel dan jajaran berhasil mengungkap 5 kasus tindak pidana, dan mengamankan 13 tersangka,” kata Kapolres Basel AKBP. Aris Sulistyono didampingi Kabag Ops Kompol. Erlichson Pasaribu, Kasat Reskrim AKP. Hary Kartono dan Kasat Res Narkoba AKP. Satriadi pada konferensi pers, Kamis (01/11) di Mapolres Basel.

Adapun lima kasus tindak pidana yang berhasil diungkap, kata Kapolres yakni penganiayaan anak dibawah umur, pengoroyokan dan kepemilikan senjata api (senpi) rakitan dengan satu orang tersangka.

“Pertama kasus penganiayaan anak dibawah umur dilakukan Dede, warga Toboali dan juga terlibat tindak pidana pengeroyokan serta kepemilikan senjata api ilegal, jadi satu orang terlibat 3 tindak pidana atau 3 laporan polsi, Kedua kasus kepemilikan sajam dengan satu kasus,” ujarnya.

Lebih lanjut, tutur Kapolres ungkap kasus ketiga, ilegal mining yang dilakukan di kawasan hutan lindung, Basel dengan 3 kasus.

“Keempat, kasus pencurian kendaraan bermotor sejumlah satu kasus, terjadi di kecamatan toboali dan terakhir kasus narkotika terdapat 8 tersangka dengan 7 laporan polisi,” lanjutnya.

Adapun sejumlah kasus tindak pidana yang diungkap, kata Aris semua sudah memenuhi unsur tindak pidana dan akan diproses hukum sesuai ketentuan hukum yang ditetapkan.

“Dari keseluruhan kasus tindak pidana yang berhasil diungkap tadi, disimpulkan bahwa jajaran Polres Basel secara intensif terus melakukan kegiatan- kegiatan penegakan hukum (gakkum) dan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) dalam rangka meminimalisir terjadinya kegaduhan kamtibmas yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat Basel,” tandas Aris.