Simpan Narkoba, Abot dan Bung Diciduk Satresnarkoba Polres Basel

Oleh : Nopraanda Putra

TOBOALI, LASPELA – Perang terhadap narkoba di Kabupaten Bangka Selatan (Basel) terus digalakkan, setelah beberapa bulan lalu berhasil ungkap kasus narkoba di Dusun Serdang kabupaten Basel oleh Polres Basel.

Kini Polres Basel melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Basel berhasil ungkap kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Basel, Rabu (31/10) dini hari.

“Kita telah menagkap diduga pelaku TP (tindak pidana) narkoba, Rabu, 31 Oktober 2018, jam 02.30 wib di jalan Air Lingge kelurahan Teladan Toboali, Basel,” kata Kasatres narkoba AKP. Satriadi seiizin Kapolres Basel AKBP. Aris Sulistyono, Rabu (31/10).

Adapun tersangka ditangkap, kata Satriadi Riswanto alias Abot (27) dan Mardani alias Bung (26).

“Pelaku atas nama Riswanto als Abot warga Tanjung Ketapang, Toboali pekerjaan swasta dan Mardani als Bung warga Jalan Teladan Air Lingge, Toboali pekerjaan buruh harian,” tandasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan peran kedua pelaku yakni memiliki, mengedar, menguasai dan menyalahgunakan narkotika (diduga metafetamine).

“Kita telah mengamankan barang bukti diantaranya, 10 paket kecil sabu 1,76 gram, 3 paket kecil sabu 1,03 gram, 4 plastik klip kecil kosong, 5 pcs potongan pipet warna hijau dan 5 pcs potongan pipet warna putih,” jelasnya.

Akibat perbuatan tersebut, ia berujar kedua pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.