Paripurna DPRD Babel, Perda Sumbangan Pihak Ketiga Dicabut

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar tiga rapat paripurna sekaligus, di Gedung DPRD Babel, Senin (22/10/2018).

Adapun tiga paripuna yang disampaikan yakni Pengambilan Keputusan dan Pengesahan Tata Tertib DPRD, Paripurna Penetapan Prompemperda 2019 dan Paripurna Pencapaian Raperda Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2015 atau Perda Sumbangan Pihak Ketiga.

Wakil Ketua DPRD Babel, Tony Purnama mengatakan dalam perda tata tertib DPRD tujuh fraksi sepakat untuk menyetujui perda tersebut.

“Namun yang menjadi permasalahan disini untuk perda tata tertib DPRD Babel ini dalam paripurna diputuskan bila ada perubahan penjadwalan harus dilakukan paripurna,” ujarnya.

Disampaikan Tony, bahwa sebelumnya untuk penjadwalan ulang paripurna cukup lewat Banmus atau pimpinan DPRS saja, tapi sekarang ada perubahan dimana tidak bisa lagi harus diparipurnakan.

“Sama halnya dengan pergantian pimpinan komisi di DPRD Babel juga harus dilakukan pemilihan ulang,” ucapnya.

Tony menyebutkan tentu perubahan penjadwalan ini merupakan keputusan dari Kementerian Dalam Negeri.

“Kedepannya tidak bisa lagi, kalau ada perubahan jadwal harus diparipurnakan juga. Tentu bagi saya ini sangat menyulitkan kinerja dewan misalnya Gubernur minta perubahan jadwal penting maka kita harus paripurnakan dulu,” cetus Tony.

Disisi lain terkait dengan Propemperda 2019, Tony menjelaskan pada tahun 2019 ada beberapa perda yang diajukan di Badan Pembuatan Perda DPRD Babel.

“Perda ini kita setujui untuk diajukan, dan kita sepakati untuk dibahas tahun depan. Tentu kita harapankan dapat membantu pemerintah dan masyarakat di Bangka Belitung,” imbuhnya.

Tony menuturkan untuk pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang sumbangan pihak ketiga, dimana pencabutan perda ini salah satunya adalah saran dari Kemendagri dan KPK. Meskipun setelah digunakan perda tersebut sudah menghasilkan sekitar Rp 12 miliar dari pihak ketiga.

“Untuk Perda ini terpaksa kita cabut. Dan pencabutan ini sesuai dengan saran dari Kemendagri dan KPK,” tegas Tony.

Ia mengungkapkan bahwa saat ini perda sumbangan pihak ketiga ini sudah tidak berlaku lagi. Dan untuk dana yang sudah terkumpul tersebut sesuai dengan daran dari Kemendagri dan KPK diman harus dimasukkan ke kas negara

“Dan saat ini dananya masih berada di kas daerah. Untuk itu kita minta dana yang dimasukkan ke kas daerah agar bisa dimanfaatkan untuk membantu pembangunan kita,” pinta Tony.

Sementara itu, Wakil Gubernur Bangka Belitung, Abdul Fattah mengatakan tentunya Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sangat mengapresiasi atas upaya yang telah dilaksanakan oleh semua unsur khususnya Pimpinan dan anggota DPRD Babel yang telah melaksanakan seluruh tahapan sehingga terlaksananya paripurna ini.

“Untuk itu kami mengajak seluruh jajaran dan perangkat daerah yang ada di lingkungan Pemprov Babel agar dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan yang sudah diparipurnakan ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Fatah.

Fatah menyampaikan dimana pihaknya berharap melalui paripurna ini akan memberikan pedoman dan landasan dalam melaksanakan tugas dengan baik.

Ia menambahkan dimana pemerintah setuju terkait dengan perda yang diajukan oleh DPRD Babel yakni Raperda Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2015 atau Perda Sumbangan Pihak Ketiga.

“Kita sangat menyayangkan dengan pecabutan perda ini. Karena keberadaan perda tersebut untuk membantu dan meningkatkan perekonomian masyarakat.

Diakui Fatah bahwa pihaknya menyayangkan dicabutnya Perda Nomor 3 Tahun 2015 atau Perda Sumbangan Pihak Ketiga.

“Menurut saya apabila perda ini diteruskan akan dapat membantu masyarakat dan pemba­ngunan di Bangka Belitung. Untuk itu kita akan pelajari dulu seperti apa pencabutan perda ini,” tutupnya. (Adv/Wa)