PANGKALPINANG, LASPELA – Tarikan napas Ahong terasa begitu berat manakala menceritakan masalah hidup yang menderanya selama tiga tahun ini.
Sudah hidup nyaman di Bekasi, membuat pria 40-an tahun itu kini hidup sebatang kara di Pulau Bangka.
Dia terpaksa menjalani beratnya hari-hari sambil menanti nasib baik berpihak padanya.
“Orangtua kami sebelum meninggal mewarisi tanah di kawasan Mangga Dua Jakarta. Saya diserahkan surat tanah yang diterbitkan tahun 1984 silam. Tapi surat itu tidak ada di tangan saya sekarang,” ungkap Ahong kepada wartawan, belum lama ini.
Ahong menceritakan ihwal surat tanah asli seluas 12.000 meter persegi itu bisa membuatnya berada di Kota Pangkalpinang.
Menurutnya pada 2015 lalu, kerabat Ahong bernama Darmawan warga Kampung Bintang Kota Pangkalpinang menawarkan diri untuk menjual tanah tersebut.
Ahong kemudian diminta ke Bangka dan tinggal di kontrakan dengan uang belanja Rp 50 ribu untuk dua hari selama 1,5 tahun.
“Kami sempat bertemu dengan seorang pengusaha di Jakarta, di Hotel Mercure pada Oktober 2015. Saya diminta tanda tangan. Tapi sampai sekarang saya tidak tahu kelanjutannya. Saat saya minta surat tanah itu, Darmawan selalu beralasan macam-macam. Tolong kembalikan,” kata Ahong.
Ahong kini memegang bukti-bukti pembelian tanah yang dilakukan almarhum orangtuanya pada 1984 silam.
Termasuk surat keterangan ahli waris dari orangtua kepada Ahong dan adiknya, Handoko.
Dua kakak adik ini berharap surat tanah mereka dikembalikan oleh Darmawan, yang saat ini maju pencalonan sebagai calon anggota DPRD Babel dapil Pangkalpinang dari Partai Nasdem.
Ahong mengaku kesulitan menemui Darmawan. Saat ditelpon dan hendak ditemui di rumahnya selalu menghindar.
“Saya ditinggal kawin oleh pacar gara-gara ngurus surat tanah ini. Intinya saya ingin surat tanah itu. Kalau dijual bagaimana bisa, karena ahli warisnya saya dan Handoko,” ungkapnya.
Sementara Darmawan membantah tudingan Ahong sebagi pihak yang menyimpan surat tanah tersebut.
Dia menyebutkan surat tanah berada di Safety Box BNI Pangkalpinang, yang bisa diambil kapan saja oleh Handoko.
Pada kesempatan itu, Darmawan menyinggung nama pengusaha RS, yang membantu penjualan tanah tersebut.
“Tanah itu tumpang tindih suratnya jadi banyak diurus. Kalau mau ambil, itu ada di BNI. Nanti ketemu Datuk untuk penjelasan lebih lanjut. Jangan dengar sepihak saja,” kata Darmawan.
Darmawan menegaskan Ahong bukan anak kandung sehingga tak berhak atas warisan tanah tersebut.(ws)