Menghindari Masalah Hukum, Pemdes Basel MoU dengan Kejari Basel

Oleh : Nopraanda Putra

TOBOALI, LASPELA – Guna mendapatkan bantuan serta perlindungan hukum saat menjalankan roda pemerintahan desa yang berada di kabupaten Bangka Selatan (Basel), Pemerintah Desa se kabupaten Bangka Selatan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Basel telah melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama demi menjamin ketaatan hukum disetiap pemerintahan desa.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan , Masyarakat dan Desa, Benny Supratama mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa mengamanatkan bahwa desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat masyarakat sendiri.

Oleh karena itu, Kesepakatan Kerja Sama dengan Kejari Basel sangat penting agar setiap Desa mendapatkan bantuan berupa Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum dan Pertimbangan Hukum Berupa Pendapat Hukum.

“Dalam Kesepakatan Kerja Sama ini juga mengatur tentang bagaimana penegakan hukum, Tindakan Hukum yang lain dan Pendampingan Hukum serta Audit Hukum bagi setiap Desa yang ada di Bangka Selatan guna mempercepat pembangunan di daerah baik berupa Pembangunan fisik maupun non fisik,” kata Benny, Jum’at (7/9) di Gedung Pertemuan Desa Gadung, Toboali.

Selain itu, dengan semakin besarnya kewenangan dan kompleksitas tugas pemerintah desa diperlukan aspek legalitas hukum penyelenggaraan pemerintahan di Desa agar permasalahan hukum dapat teratasi ataupun dihindari dan tidak menjadi bias yang menghambat pelaksanaan pemerintahan tersebut.

“Kerjasama ini merupakan langkah awal bagi seluruh pemerintah desa di Bangka Selatan dalam menerima edukasi permasalahan hukum yang akan terjadi, serta arahan ataupun petunjuk terkait masalah hukum dari kejaksaan negeri, ” katanya.

Dengan terlaksananya kesepakatan kerja sama ini, Benny mengharapkan agar kepala desa dapat bekerja dengan lebih tenang, fokus dan frofesional dalam penyelenggaraan pemerintahan desa untuk penguatan negara melalui daerah pinggiran sesuai dengan amanat presiden.

“Yang jelas ini adalah upaya pemerintah daerah bersama kejaksaan untuk meningkatkan kualitas pemerintahan desa dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat sebagai prioritas utama,” sebutnya.

Sementara itu, Kajari Basel Safrianto Zuriat Putra mengatakan kerjasama ini dilaksanakan dalam rangka untuk membantu Pemerintah Desa supaya Pembangunan di setiap desa yang ada di Bangka Selatan bisa segera terlaksana sebagaimana mestinya tanpa ada permasalahan hukum.

“Tujuan dari Mou ini adalah untuk mendampingi pemdes untuk melakukan pembangunan yang merata, sehingga diharapkan memberikan efek pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa yang ada di Bangka Selatan,” ujarnya.

Ia mengajak seluruh Kepala Desa untuk memanfaatkan kerjasama ini dengan sebaik mungkin, pergunakan jangan takut dan ragu kejaksaan negeri selalu ada 24 jam.

“Mari pergunakan mou inu dengan sebaik baiknya, ada apa-apa segera hubungi kasi datun, kami siap memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum dan bantuan hukum serta pendampingan hukum lainnya,” tukasnya.