Desakan Eksekusi Mati Napi Narkoba, BNN Tunggu Jaksa Agung

Ilustrasi | Istimewa

JAKARTA, LASPELA- Arman Depari, Deputi Pencegahan Badan Narkotik Nasional (BNN) menanggapi desakan supaya para terpidana kasus narkotika segera dieksekusi mati seperti sebelum-sebelumnya dimana ada bandar yang ditembak mati.

Arman mengungkapkan, dirinya sangat berterima kasih kepada pengadilan yang sudah menjatuhkan hukuman mati kepada bandar narkoba dari hasil penyelidikan dan penindakan yang dilakukan BNN selama ini.

Arman pun enggan berkomentar terkait sikap Jaksa Agung HM. Prasetyo yang hingga saat ini belum mengambil langkah untuk mengeksekusi mati terhadap terpidana narkotika.

“Proses penyidikan, kami berterima kasih (pelaku narkoba) sudah diberikan hukuman berat sampai hukuman mati. Sekarang siapa pelaksananya, tanyakan ke sana,” ungkap Arman Depari di kantor BNN, Cawang, Jakarta Selatan, dilansir dari laman Bernas.

Menurutnya, pelaksananaan hukuman mati bisa ditanyakan kepada pihak-pihak berwenang seperti Kejaksaan Agung. Salah satu terpidana mati adalah Togiman alas Toge hingga saat ini belum dieksekusi mati terkait kasus penyelundupan 25 Kg sabu. Bahkan, Toge masih bisa mengendalikan bisnis narkoba dari dalam jeruji besi.

Hukuman mati terakhir dilakukan pada Juli 2016 lalu. Ada empat napi yang meninggal setelah ditembak mati regu penembak. Mereka adalah Humprey Jefferson asal Nigeria, Seck Osmane dari Afrika Selatan, Michael Titus asal (Nigeria) dan Fredy Budiman asal Indonesia.

Editor: Stefanus H. Lopis