MUNTOK, LASPELA- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat (KPU Babar) secara resmi menutup masa pendaftaran bagi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019 pada pukul 24.00 WIB, Senin (16/10) malam.
Hingga pendaftaran ditutup, sebanyak 17 parpol dinyatakan resmi mendaftar dan telah menerima tanda terima dari KPU Babar.
“Sampai pukul 22.30 Wib ada 17 partai politik yang sudah terdaftar sebagai calon peserta partai pemilu 2019,” kata Komisioner KPU Bangka Barat divisi Hukum dan pengawasan, Harpandi, Senin (16/10/2017).
Adapun ketujuhbelas nama-nama parpol calon peserta Pemilu 2019 sesuai urutan yang mendaftar yakni partai Perindo, PKS, partai NasDem, PSI, PDI-P, partai Gerindra, partai Golkar, Partai Berkarya, partai Hanura, Partai Garuda, PAN, partai Pemuda Indonesia (PPI), Partai Idaman, Partai Demokrat, PPP, PKPI, dan PKB.
Harpandi menjelaskan, setelah pendaftaran parpol KPU Bangka Barat akan melakukan pemeriksaan berkas pendaftaran, bila ada kesalahan atau kekurangan dalam prosedur pendaftaran calon parpol, KPU akan menyurati parpol tersebut untuk diperbaiki.
“Setelah tahapan pendaftaran ini, KPU Bangka Barat akan melaksanakan pemeriksaan berkas pendaftaran. Bila ditemukan adanya kekurangan atau kesalahan dalam prosedur pendaftaran, KPU akan menyurati parpol tersebut untuk segera memperbaiki kekurangan atau kesalahan tersebut agar dilengkapi,” pungkas Harpandi. (rif)