SUNGAILIAT, LASPELA- Sebanyak 9 desa dari 62 desa di Kabupaten Bangka akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada Oktober 2017 mendatang.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka melalui Kepala Bidang Fasilitasi Pemerintahan Desa, Baharuddin, di Sungailiat, Rabu 31 Mei 2017.
Baharuddin yang didampingi Kasi Peningkatan Kapasitas Pemdes, Diena Kurniaty, menjelaskan, ada sembilan desa yang akan mengikuti Pilkades tahun 2017 ini.
Kesembilan desa tersebut antara lain: Desa Neknang di Kecamatan Bakam, Desa Cit di Kecamatan Riau Silip, Desa Dwi Makmur dan Balunijuk di Kecamatan Merawang, Desa Penagan, Desa Air Buluh, Desa Kota Kapur, Desa Zed, dan Desa Labuh Air Pandan di Kecamatan Mendobarat.
“Desa kita ada 62 desa, yang ikut pilkades sebenarnya ada sebelas desa, namun ada dua desa yang akan di-PAW-kan, yakni Desa Petaling dan Desa Kace Timur. Dari dua desa itu, yang telah melaksanakan PAW adalah Desa Petaling, alhamdullilah lancar dan terpilih sekdesnya, jadi yang ikut ada sembilan desa,” ungkap Baharuddin.
Lebih jauh Baharuddin mengatakan, pelaksanaan pilkades serentak ini direncanakan pada bulan Oktober mendatang.
“Kita telah tetapkan Surat Keputusannya. Insyaallah tanggal 12 Oktober 2017 mendatang pelaksanaannya dan masyarakat bisa berpartisipasi untuk memilih kepala desanya,” katanya lagi.
Terkait persiapan, sejauh ini pihak Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa telah secara bertahap menyampaikan jadwal untuk diterapkan dalam pilkades nanti.
“Jadwal-jadwal kegiatan untuk diterapkan di desa sudah, sebagaimana pelaksanaan pilkades sesuai dengan tahun-tahun sebelumnya. Namun ada perubahan mengenai persyaratan tentang bakal calon atau calon kepala desa, kalau dulunya, bakal calon atau calon harus berdomisili di desa tersebut minimal satu tahun, tetapi sesuai dengan hasil Keputusan Mahkamah Konstitusi bulan Agustus 2016 lalu, bahwa bakal calon atau calon kepala desa tidak mutlak harus berdomisili di desa tersebut, jadi seluruh masyarakat dari desa atau kabupaten lain bisa mencalonkan diri,” terangnya.
Ditambahkan Baharuddin, mengenai anggaran mulai dari logistik, bilik suara, tenda, pembinaan semuanya merupakan tanggungjawab dari pihak kecamatan masing-masing.
“Semuanya di kecamatan karena sudah diatur, kecuali hari H-nya ada beberapa di APDEs,” tutup Baharuddin.
Sumber: Diskominfo Bangka
Editor : Stefanus H. Lopis