News  

Ini Pesan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Terkait Ramadan

JAKARTA,LASPELA –  Pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyampaikan sejumlah pesan sehubungan tibanya Ramadan.

Asrorun menyatakan salah satu hak dasar anak yang harus dilindungi adalah hak agama dan hak menjalankan ajaran agama. Puasa Ramadan bagian dari ajaran agama yang perlu dilatihkan ke anak-anak. Untuk itu, tambahnya, orang tua dan tokoh agama untuk memberikan bimbingan pada anak-anak agar dapat menjalankan ajaran agama secara baik dan benar.

“Orang tua dan tokoh agama, khususnya pengurus takmir masjid dapat mendesain kegiatan keagamaan yang ramah bagi anak, kegiatan bernuansa keagamaan tetapi dekat dengan dunia anak, seperti edureligi, religitainment yang memiliki daya tarik bagi anak,” kata Ketua KPAI Asrorun Niam dalam siaran persnya, Jumat (26/5/2017).

Asrorun juga berpesan agar stop bermain petasan, bermain game tanpa mengenal waktu, dan kegiatan tak berguna lainnya.  Dia mengatakan, stop narkoba dan kegiatan serta tradisi yang membahayakan.

Lebih lanjut dia menuturkan perlu ada antisipasi dan pengaturan kegiatan sosial di Ramadan agar tdak berekses negatif, seperti sahur on the road. Menurut dia harus dikoordinasikan dan dilaksanakan secara baik agar tidak mengganggu dan mengundang kerawanan sosial seperti tawuran.

“Aparat keamanan perlu ambil langkah pembinaan n pencegahan.”

Selain itu, Asrorun mengimbau agar perlunya membangun dan mengajarkan simpati serta hentikan eksploitasi anak. Bagi dia puasa Ramadan melatih dan mengasah kepedulian sosial. Saatnya etos Ramadan diarahkan untuk mendorong perhatian dan perlindungan terhadap anak-anak terlantar serta anak-anak penyandang masalah sosial.

“Puasa juga jadi sarana melatih anak-anaki untuk peka terhadap masalah sosial di sekitarnya, mendorong anak-anak menjadi problem solver, bukan problem maker.”

Asrorun menuturkan Ramadan diikuti oleh kesadaran masyarakat untuk berderma. Akan tetapi momentum baik di bulan baik ini seringkali dimanfaatkan oleh orang untuk mengeksploitasi anak sebagai sarana meminta-minta dan membangun rasa iba.

“Untuk itu aparat penegak hukum dan aparatur pemerintah perlu ambil langkah-langkah preventif dengan mencegah eksploitasi anak-anak di jalanan dan tempat-tempat ibadah untuk dieksploitasi secara ekonomi.”

Kemudian, imbuh Asrorun, kuatkan komunikasi orang tua dan anak. Sebab salah satu masalah utama terjadinya pelanggaran hak anak adalah kerentanan ketahanan keluarga. Ramadan, menurutnya dapat menjadi energi untuk merekatkan sendi kehidupan keluarga, memperkuat pola interaksi anak dan orang tua, salah satunya melalui sahur bersama.

“Mari kita cegah kenakalan n perlakuan salah thd anak. Kuatkan ketahanan keluarga, kuatkan kmnikasi ortu dan anak melalui sahur bersama, “diplomasi meja makan” n bberapa kegiatan keagamaan selama ramadhan.”

Terakhir, Asrorun berpesan agar lindungi anak dari doktrinasi ajaran menyiman dan jamin hak agama. Data kasus anak KPAI 2016 menunjukkan, kasus pelanggaran hak anak di bidang agama dan budaya sebanyak 262 kasus, meningkat drastis (sebesar 45 %), mengalami peningkatan tertinggi secara persentase di banding dengan 2015, sejumlah 180 kasus. Di antara kasus yang dialami adalah kasus doktrinasi ajaran menyimpang, pengasuhan beda agama, kekerasan, diskriminasi dan ujaran kebencian berbasis agama dan keyakinan, hingga kasus terorisme yang melibatkan anak.

“Ramadan harus menjadi etos penggerak kesadaran publik akan pentingnya perlindungan anak, menjamin pemenuhan hak agama dan ajaran agama secara baik dan benar, menjamin pemenuhan hak kesehatan, hak pendidikan, hak sosial dan perlindungan khusus dari eksploitasi dan kekerasan.”

 

SUMBER: KABAR24 BISNIS