TANJUNGPANDAN, LASPELA– Kementrian Hukum dan HAM RI melalui Kanwil Imigrasi Tanjungpandan, Belitung, menggelar Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada perwakilan manangemen hotel serta perwakilan dari kecamatan se-Kabupaten Belitung, Rabu (22/3/2017).
Turut hadir dalam acara tersebut Kabid Inteldakinfosarkomkim Kanwil Kemenkumham Babel Widi Handoko SH,MH, Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpandan Eddy Erawan, Ketua PWRI Belitung, dan tamu undangan lainnya.
Widi Handoko dalam paparannya menyampaikan beragam isu aktual seperti berlakunya bebas VISA kunjungan terhadap 169 negara sesuai Perpres 21/20/2016, serta kewaspadaan negara terhadap berkembangnya paham radikal yang disebarkan WNA maupun WNI saat tinggal dan berkegiatan di dalam wilayah NKRI.
“Untuk itu aplikasi pelaporan orang asing atau APOA wajib bagi para hotel untuk melaporkan keberadaan orang asing tersebut kepada Imigrasi melalui aplikasi tersebut,”ujarnya.
Dia menyebutkan, ada beberapa tantangan penegak hukum di era MEA saat ini diantaranya, perdagangan narkotika, penyelundupan manusia, terorisme, serta pengaruh budaya yang dibawa orang asing seperti LGBT.
“Belitung merupakan daerah yang strategis bisa saja mereka mengunakan perahu masyarakat untuk masuk ke sini. Sebab itu saya sarankan jika ada hal yang mencurigakan, segera memberitahu kepada pihak imigrasi,”ajaknya.
Widi Handoko juga mengingatkan adanya denda bagi orang asing yang melakukan pelanggaran yang mana saat ini sedang dalam proses penyususnan. Denda paling berat yang akan diterima yakni menyangkut persoalan narkotika.
“Tidak semua daerah baik pelabuhan dan bandar udaranya bebas visa namun daerah Belitung merupakan salah satu daerah yang bebas visa bagi wisatawan untuk bandar udaranya,”bebernya.
Oleh sebab itu, dia mengajak masyarakat terutama pihak hotel yang mengetahui keberadaan orang asing yang mencurigakan untuk melapor dan memberitahu kepada pihak imigrasi sehingga bisa ditindaklanjuti.
“Hotel-hotel yang berpenghuni orang asing di Belitung wajib melaporkan keberadaanya kepada pihak imigrasi setempat sebab itu ada sanksinya sesuai Undang-undang Keimigrasian No 6 Tahun 2011 pasal 17 dan 124,”tukasnya.
Tak Hanya Hotel
Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpandan Eddy Erawan mengatakan, selain hotel, penginapan maupun home stay juga wajip melaporkan keberadaan orang asing selama mereka berada di sana atau akan menginap di sana.
“Jadi bagi yang belum daftar saya sarankan untuk segera mengaktifkan aplikasi ini guna melaporkan keberadaannya. Jadi, upload sisitemnya minta imigrasi untuk memandu caranya sehingga pelaporanya akan lebih cepat,”ajaknya.
Pria yang akrap disipa Eddy ini menuturkan, dengan melaporkan keberadaan WNA melalui sistem APOA ini akan memudahkan petugas imigrasi melacak keberadaannya tanpa harus datang ke kantor imigrasi.
“Apabila ada laporan baik dari hotel, penginapan ataupun perorangan akan lebih cepat untuk diketahui keberadaan orang asing tersebut,”katanya.
Menurut Eddy, Kalau memang WNA melanggar izin tinggal akan ada tindakan administrasi dan portisia. Lantas, pihaknya juga sudah melakukan kordinasi baik kepada Pemerintahan Kabupaten, Kejaksaan dan Kepolisian yang ada di Belitung dan Belitung Timur.
“Kita sudah melakukan kordinasi baik dengan pihak Kepolisian, Kejaksaan, Pemkab Belitung dan Belitung Timur. Mohon segera melakukan aplikasi APOA ini dengan demikian akan memudahkan pihak imigrasi maupun pihak pelapor sendiri untuk kebaikan kita bersama-sama,”pungkasnya.
Reporter: Junianto
Editor : Stefanus H. Lopis