JAKARTA, LASPELA-Pemerintah daerah diminta memenuhi kewajiban standar pelayanan minimal kesehatan berdasar UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes Lily Sulistyowati meminta pemda berperan aktif menekan angka penyakit tidak menular (PTM).
Berdasarkan catatan Kemenkes, kasus PTM di fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) menunjukkan kenaikan signifikan.
Pada 2014, angka menunjukkan 3.417.806 meningkat menjadi 6.158.157 di 2015. Sedangkan di 2016 yakni 6.513.524 kasus.
“Angka tersebut menunjukkan peningkatan sebesar 1,9 kali dalam dua tahun terakhir,” katanya di Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Pemda, kata Lily, bisa memberikan pendidikan gizi secara massif kepada anak usia sekolah, termasuk peningkatan pelayanan fasyankes tingkat primer. Selain itu bisa bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) setempat untuk melakukan pemeriksaan kantin sekolah secara berkala.
“Pembinaan penjual makanan di lingkungan sekolah wajib dilakukan jika ditemukan zat berbahaya,” ujar Lily.
Menurut Lilly, selain memeroleh Dana Alokasi Khusus (DAK), 85 persen anggaran kesehatan juga dialirkan ke pemda. Dengan demikian, peran pemda dalam bidang kesehatan harus dimaksimalkan. Sementara di tingkat fasyankes primer, pemda dapat memaksimalkan peran Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu) PTM.
Sumber: harnas.co