“Diberlakukannya Perda ini kiranya dipahami secara utuh oleh semua kalangan, bukan untuk mengeksekusi. Kalau kita boleh bersepakat, zonasinya dimana dulu dan berapa ratus meter dan dinas teknis segera melakukan sosialisasi,” ujar Aan.
Sosialisasi
Supardi, Kepala Seksi Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Beltim mengharapkan agar pihak sekolah di Beltim segera melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap muridnya terkait perokok pemula.
“Dari data riset, angka perokok pemula sebelum usia 18 tahun di Beltim termasuk cukup tinggi. Kita harapkan agar pihak terkait dapat melakukan pengawasan dan memberikan sosialisasi bahaya merokok,” ujar Supardi dalam paparannya.
Dalam perda tersebut, diatur bahwa pimpinan atau penanggungjawab kawasan tanpa rokok yang tidak melakukan pengawasan dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan dan pencabutan izin.
Selain itu, sanksinya di pasal 21 yang berbunyi ”Setiap orang yang merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 hari dan/atau denda paling banyak Rp 500.000”. (Diskominfo/jun)
Leave a Reply